Selamat Sore Guru Hebat ....!
belajardigital.net Tahap pencairan dana bantuan subsidi upah untuk guru honorer dibutuhkan beberapa dokumen pendukung antara lain :
1. KTP
2. NPWP ( memiliki NPWP dikenakan pajak 5%, belum memiliki NPWP dikenakan pajak 6% )
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud ( Dokumen ini dapat diunduh di info GTK atau PDDikti )
4. STPJM dapat di unduh di info GTK atau PDDikti selanjutnya diberi materai dan ditandatangani
5. Kemudian semua dokumen di bawa Bank Penyalur untuk diperiksa.
6. PTK diberikan limit waktu sampai dengan 30 juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan pencairan dana.
7. Nama Bank Penyalur BSU guru Honorer
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Salam Bahagia
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar