Hal : Permohonan
Perubahan Nama Orang Tua Laki-Laki Pemohon
Sigli, 18 Mei 2020
KEPADA YTH :
BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI SIGLI
Di –
SIGLI
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di
bawahi ini :
Nama : NUR ASIAH
Tempat/Tanggal Lahir :
Desa Tgk Dilaweueng, 14 Juni 1990
Agama :
Islam
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Alamat :
Gampong Tgk Dilaweueng Kec. Muara Tiga Kab. Pidie
Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
Dengan
ini mengajukan Permohonan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sigli untuk
mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Sigli, untuk membetulkan penulisan nama
orang tua laki-laki Pemohon yang bernama : RALEB,
sebagaimana yang tertera pada kutipan Akta Kelahiran Nomor :
1107-LT-21122012-0294, dan pada Kartu Keluarga Nomor : 1107120204080475 atas
nama ABDUL MUTALEB, dengan alasan
sebagai berikut :
1.
Bahwa
Pemohon yang bernama NUR ASIAH
tersebut telah dicatatkan kelahirannya berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor
: 1107-LT-21122012-0294, tertanggal 21-04-2015, dan pada Kartu Keluarga Nomor :
1107120204080475 tertanggal 08-05-2019;
2.
Bahwa
pada Pemohon membuat Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
tersebut, Pemohon telah salah dalam memberikan data-data kependudukan akan
tetapi terdapat kesalahan penulisan nama orangtua laki-laki Pemohon, dalam
Kutipan Akta kelahiran dan pada Kartu Keluarga (KK) tersebut ;
3.
Bahwa
nama sebernanya orang tua laki-laki Pemohon yang sebernanya adalah M.TALEB;
4.
Bahwa
kemudian Pemohon meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Pidie, untuk dapat memperbaiki nama orang tua laki-laki Pemohon yang
ada pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), yang dicantumkan nama RALEB dan ABDUL MUTALEB menjadi nama sebenarnya M.TALEB, akan tetapi tidak bisa dan Pemohon harus membuat/
mengajukan Permohonan penetapan nama
orang tua laki-laki Pemohon yang sebernanya terlebih dahulu ke Pengadilan
Negeri;
5.
Bahwa
terhadap kesalahan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon tersebut yamg
terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21122012-0294, tertanggal
21-04-2015 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107120204080475 tertanggal
08-05-2019 atas nama RALEB atau ABDUL MUTALEB, Pemohon ingin dilakukan
perubahan agar terdapat kesesuaian dengan data-data kependudukan yang Pemohan
miliki sekarang ini;
6.
Bahwa
selanjutnya Pemohon mohon agar semua biaya yang timbul akibat permohonan ini
kepada Pemohon;
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu turut saya
lampirkan bukti-bukti dalam Permohonan ini sebagai berikut :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) An. ABDUL MUTALEB;
3. Foto copy Akta Kelahiran Nomor :
1107-LT-21122012-0294, tertanggal 21 April 2015;
4. Asli surat Keterangan Penduduk dari Keuchik Gampong
Tgk Dilaweueng;
Bahwa
berdasarkan alasan-alasan dan bukti tersebut diatas, dengan ini Pemohon memohon
kehadapan Bapak/Ibu, untuk dapat memanggil kami dalam suatu persidangan yang
akan Bapak/Ibu tentukan kemudian, guna untuk didengar keterangan dari kami, dan
selanjutnya dapat memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
Permohonan Pemohon;
2.
Menyatakan
telah terjadi kesalahan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon,
sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21122012-0294,
tertanggal 21 April 2015, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107120204080475
tertanggal 08-05-2019 atas nama RALEB dan ABDUL MUTALEB;
3.
Memberikan
izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki Pemohon
yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-21122012-0294,
tertanggal 21 April 2015, dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107120204080475
tertanggal 08-05-2019 atas nama RALEB atau ABDUL MUTALEB, yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
4.
Memerintahkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah
ditunjukannya penetapan ini untuk membetulkan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor
: 1107-LT-21122012-0294, tertanggal 21 April 2015, dan Kartu Keluarga (KK)
Nomor : 1107120204080475 tertanggal 08-05-2019 atas nama RALEB atau ABDUL
MUTALEB, yang semula tertulis nama orangtua laki-laki Pemohon RALEB atau ABDUL
MUTALEB, menjadi nama orangtua laki-laki Permohonan yang sebenarnya M.TALEB;
5.
Membebankan
biaya yang timbul dengan Permohonan ini kepada Pemohon;
Demikianlah Permohonan ini Pemohon,
ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sigli dengan harapan terkabul hendaknya
atas segala pertimbangan Bapak/Ibu, sebelum dan sesudahnya, tak lupa Pemohon
ucapkan terima kasih.
Wassalam
Pemohon
|
NUR ASIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar