Assamualaikum wr.wb
Selamat pagi
Selamat beraktifitas
Mengawali pagi yang cerah ini admin ingin berbagi informasi tentang penggunaan dana BOS sesuai
dengan Permendikbud nomor 8 tahun 2020,
ada 12 komponen yang untuk alokasi penggunaan dana BOS yaitu :
- penerimaan Peserta Didik baru
- pengembangan perpustakaan
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
- penyediaan alat multi media pembelajaran
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama.
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
- pembayaran honor.
semoga bermamfaat,
tinggalkan pesan dan kesan anda di blog kami
terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar